Jpnindonesia.com Jakarta, 17 Maret 2025 – Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) secara resmi menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti nikel berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), APNI menyoroti dampak negatif yang akan timbul dari kebijakan ini terhadap industri pertambangan nikel di Indonesia, terutama di tengah tantangan eksternal dan internal yang semakin kompleks.

Dasar Keberatan APNI menilai bahwa kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel, yakni 14 1996, dan produk olahan (FeNi/NPI 5-79) tidak realistis dan tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan APNI adalah sebagai berikut.

  1. Tarif Royalti Tidak Realistis dan Progresif
  • Harga nikel global terus mengalami penurunan, sementara biaya operasional melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum, PPN 12, dan kewajiban DHE ekspor 100”c,
  • Investasi smelter yang padat modal dan berisiko tinggi, dengan biaya pembangunan mencapai US$1,5-2 miliar per smelter, belum termasuk biaya reklamasi, PNBP PPM, dan pajak global (Global Minimum Tax 1596): dan
  • Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang secara signifikan, bahkan membuat margin yang tersisa lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang.
  1. Akumulasi Beban Kewajiban Sektor Tambang
  • Industri saat ini menanggung 13 beban kewajiban yang signifikan, termasuk biaya operasional tinggi, pajak dan iuran, serta kewajiban non fiskal, seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi daerah alliran sungai (DAS):
  1. Dampak terhadap Investasi dan Daya Saing
  • Kenaikan royalti berpotensi mengurangi minat investasi di sektor hulu-hilir nikel, menurunkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global, dan memicu PHK massal akibat tekanan margin, terutama di sektor hilir yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
  1. Pengaruh Harga terhadap Cadangan Mineral
  • Kenaikan tarif royalti yang menekan margin produksi akan memaksa

penambang meningkatkan cut off grade, sehingga volume cadangan akan menyusut signifikan. Hal ini akan mengurangi tingkat produksi dan life of mine, yang pada akhirnya justru mengurangi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Alternatif Solusi APNI mengusulkan beberapa aiternatif solusi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah, antara lain :

  1. Revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA) Bijih Nikel untuk memperhitungkan kandungan besi dan kobalt, selain nikel:
  2. Formula Penyesuaian Tarif Berdasarkan Harga Komoditas, sehingga royalti meningkat hanya ketika harga nikel di atas level tertentu (misalnya: US$24.000/ ton).
  3. Insentif Fiskal untuk Smelter, seperti penurunan tarif royalti bagi perusahaan yang telah berinvestasi di hilir.
  4. Peninjauan Ulang Skema Pajak dan luran untuk menghindari tumpang tindih kewajiban (PPN, PPh, PNBP. GST).

Permohonan APNI APNI memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tarif royalti yang progresif, realistis, dan berkeadilan. Selain itu, APNI juga menyarankan adanya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha guna menyusun skema win-win solution yang dapat mendukung kelangsungan hilirisasi nikel yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk komitmen, APNI siap menyertakan data teknis dan analisis finansial untuk mendukung usulan penyesuaian kebijakan ini.

Tentang APNI Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) adalah organisasi nirlaba yang mewakili pelaku usaha pertambangan nikel di Indonesia. APNI berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan dan berdaya saing global. Organisasi yang menjadi wadah para penambang nikel di Indonesia ini terbentuk pada 6 Maret 2017. Kepengurusan APNI pertama pada saat itu dilantik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit, di Direktorat Mineral dan Batu Bara (Minerba). Selama ini, APNI telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah, pengusaha, perusahaan, maupun masyarakat dan negara dalam perjalanannya.

Beberapa kontribusi tersebut antara lain, APNI berhasil mendorong pemerintah memberlakukan Harga Patokan Mineral (HPM), menghadirkan tata kelola, tata niaga dalam bentuk aturan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 Kemudian, mendorong pemerintah untuk menerapkan larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri, aturan transaksi perdagangan bijih nikel yang tadinya berbasis cost, insurance, and freight (CIF) sekarang sudah berganti menjadi berbasis free on board (FOB). Selain itu, APNI juga berhasil mendorong pemerintah menetapkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diusulkan lima tahun dan akhirnya ditetapkan 3 tahun yang sebelumnya satu tahun, termasuk penetapan harga kobait dalam Permen ESDM No. 80 Tahun 2025 yang telah berjalan saat ini. Tahun ini, APNI mendorong pemerintah, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk membentuk bursa berjangka Indonesia Metal Exchange (IME). Hal ini dilakukan mengingat Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia. APNI juga menargetkan pembentukan metodologi pelaksanaan Environmental, Social, and Governance (ESG) sendiri untuk industri nikel nasional. Kontak Media: Sekretariat Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) apni.pusat@gmail.com, dpp@apni.or.id 462 812 4096-588, #62 817-6756-588 Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Ketua Komisi XII DPR RI
  3. Ketua Komisi VII DPR RI
  4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  5. Ketua Dewan Ekonomi Nasional
  6. Kepala Staf Presiden
  7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Menteri Keuangan
  9. Menteri Perindustrian
  10. Menteri Perdagangan
  11. Menteri Investasi dan Hllirisasi/BKPM

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *