Jpnindonesia.com Jakarta – Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Kasa Husada Wira Jatim, merespon kejadian ini Citra R. Prayitno selaku penerima kuasa dari pekerja dan selaku Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan – KSPSI Provinsi Jawa Timur telah membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Mengenai pengaduan ini telah diserahkan langsung kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Bapak Tri Widodo pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB.
Terhadap pegaduan ini CItra R. Prayitno meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur PT. Kasa Husada Wira Jatim untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai adanya pembayaran gaji yang di bayarkan kepada pekerja yang nilainya dibawah UMK Kota Surabaya, pekerja hanya dibayar rata rata lebih kurang 50℅ dari total UMK yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur tiap tahunnya tentang upah minimal kota/kabupaten, artinya gaji yang diberikan masih kurang dari yang seharusnya diterima, Kejadian ini terjadi sejak bulan Mei tahun 2023 hingga bulan Februari 2025 artinya telah berlangsung selama kira kira 2 tahun ini dan hal ini sangat merugikan pekerja baik secara materiil maupun in materiil.
Selain kurangnya pembayaran upah/gaji pekerja, PT. Kasa Husada juga diduga belum membayarkan uang pesangon pekerja yang telah di PHK dan telah menerima SK PHK karena Pensiun, dan selain itu para pekerja juga tidak dapat merasakan manfaat klaim program Jaminan Sosial baik klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan maupun Klaim manfaat BPJS Kesehatan karena kartu peserta BPJS yang dimiliki para pekerja tidak dapat dipergunakan klaim karena iuran belum dibayarkan sebagaimana ketentuan.
Kami meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi dan segera mengeluarkan nota pengawasan terhadap temuan pelanggaran yang terjadi.
Kami sebagai penerima kuasa dan sekaligus mewakili unsur Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan – KSPSI Provinsi Jawa Timur akan mengawal pengaduan ini hingga hak-hak anggota kami dibayarkan sesuai ketentuan oleh PT. Kasa Husada Wira Jatim.
Citra R. Prayitno menambahkan, karena PT. Kasa Husada Wira Jatim adalah anak usaha BUMD PT. Panca Wira Usaha Jatim, maka kami mengharapkan kepada Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur kiranya dapat membantu para pekerja di PT. Kasa Husada Wira Jatim agar permasalahan ini bisa segera selesai dan para pekerja bisa segera mendapatkan hak nya sesuai ketentuan yang ada.