Jpnindonesia.com Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut terkait dengan pembebasan Ronal Tanur dari jeratan hukum.

Banding ini diajukan oleh JPU lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai sekitar Rp27 miliar. Uang tersebut sebelumnya disita dari suami Lisa Rachmat, adik kandungnya, serta dari dompet pribadi Lisa Rachmat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa karena Lisa Rachmat didakwa sebagai pemberi suap, maka uang tersebut secara hukum sudah berpindah tangan kepada penerima suap. Dengan demikian, barang bukti yang disita dari pihak keluarga dan milik pribadi Lisa dianggap tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Hakim meyakini bahwa uang suap dalam perkara ini telah diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya dan juga eks pejabat MA, Zarof Ricar,” demikian tertulis dalam pertimbangan putusan majelis. Oleh karena itu, uang sitaan dari pihak keluarga Lisa dinilai tidak memiliki relevansi hukum terhadap dakwaan dan diputuskan untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Namun, JPU menilai bahwa pengembalian uang sitaan tersebut tidak berdasar. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lisa Rachmat memberikan suap dengan total nilai sekitar Rp8 miliar. Maka seharusnya, uang senilai Rp27 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan masih relevan untuk dijadikan barang bukti, meskipun belum jelas sumber dan peruntukannya.

JPU juga mempertanyakan logika hukum putusan tersebut. “Jika Lisa Rachmat adalah pemberi suap, maka uang yang digunakannya untuk menyuap semestinya sudah tidak berada di tangannya. Tapi apakah lantas seluruh uang di lingkaran terdekatnya tidak bisa diperiksa?” demikian argumen pihak Kejaksaan.

Lisa Rachmat Juga Ajukan Banding

Tidak hanya jaksa, Lisa Rachmat melalui kuasa hukumnya Andi Syarifuddin S.H.,M.H. juga menyatakan banding atas vonis 11 tahun yang dijatuhkan hakim. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut bahwa putusan tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Putusan majelis hakim telah mengabaikan tiga prinsip utama dalam hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu kami mengajukan banding,” kata tim kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin S.H.,M.H.

Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin S.H.,M.H. menilai bahwa proses hukum sejak awal sudah cacat prosedur karena tidak diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta tidak disertai bukti penangkapan tangan. Mereka juga menyoroti keterangan saksi-saksi di persidangan yang dinilai lemah.

“Tidak satu pun saksi fakta yang mendengar, melihat, atau mengalami langsung peristiwa hukum yang dituduhkan kepada klien kami. Bahkan, tidak ada bukti transfer, komunikasi, atau keterkaitan langsung dengan uang yang disebut-sebut sebagai suap tersebut,” tegas kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin S.H.,M.H.

Pertanyakan Keadilan dan Perbandingan Hukuman

Pihak Lisa juga mempertanyakan keadilan dalam vonis yang dijatuhkan. Mereka membandingkan hukuman Lisa dengan vonis terhadap Mariska, ibu dari Ronal Tanur, yang dituduh sebagai pemberi dana kepada Lisa untuk menyuap hakim.

“Mariska yang disebut memberikan uang ke Lisa hanya divonis 3 tahun, sedangkan Lisa yang disebut hanya sebagai perantara justru divonis 11 tahun. Ini tidak adil,” ujar Andi Syarifuddin S.H.,M.H.

Lisa dan tim hukumnya juga mengingatkan bahwa asas kemanfaatan hukum tidak dapat tercapai jika asas kepastian hukum dan keadilan diabaikan. Mereka khawatir ketimpangan ini akan semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kami berharap agar majelis hakim pengadilan tinggi nanti dapat lebih berani dan bijaksana dalam mengambil keputusan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, bukan karena tekanan publik atau viralitas kasus ini,” tutup Andi Syarifuddin S.H.,M.H.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *