Oleh :
Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. Akademisi-Praktisi Hukum Dan HAM.

Pendahuluan :

Kasus perusakan vila tempat retret ibadah anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangani oleh kepolisian.
Berikut beberapa informasi terkait kasus tersebut hingga tanggal 4 Juli 2025 :

  • Jumlah Tersangka; Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila tersebut.
  • Tindakan Kepolisian; Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan bukti untuk menentukan identitas pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya; perlindungan Hukum dan HAM terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadah agamanys dan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, serta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak dalam menangani kasus-kasus serupa.

Pembahasan :

Kasus tersebut merupakan murni Tindak Pidana

Kasus perusakan vila tempat retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, masuk dalam kategori tindak pidana. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tindak Pidana yang Dilakukan :

  • Pengrusakan; Para tersangka melakukan pengrusakan terhadap simbol keagamaan (salib), fasilitas vila, termasuk gazebo, kaca-kaca jendela, pot-pot bunga, televisi, dan barang-barang berharga lainnya.
  • Pembubaran Paksa; Para tersangka juga melakukan pembubaran paksa terhadap kegiatan retret anak-anak dan remaja Kristen yang sedang berlangsung di vila tersebut.
  • Intoleransi; Kasus ini juga dikategorikan sebagai tindakan kriminal intoleransi, karena para tersangka melakukan kekerasan fisik maupun non fisik (mental), menimbulkan rada ketakutan, traumatik mendalam dan intimidasi, persekusi serta pengrusakan terhadap kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok lain.

Proses Hukum:

  • Penetapan Tersangka; Kepolisian telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Penahanan; Para tersangka telah ditahan dan akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
  • Pengadilan; Para tersangka akan diadili dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal-Pasal Ketentuan Pidana yang dapat di kenakan kepada 8 Orang Tersangka adalah :

Berdasarkan kasus perusakan vila retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, beberapa pasal KUHP dan undang-undang lainnya yang dapat diterapkan pada para pelaku adalah:

  • Pasal 406 KUHP; Mengatur tentang penghancuran atau perusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014; Mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 170 KUHP patut dikenakan pada para pelaku perusakan vila retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
  • Pasal 170 KUHP; Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
  • Unsur-unsur Pasal 170 KUHP meliputi kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan sengaja.

Dalam kasus ini, para pelaku melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan dengan sengaja, maka Pasal 170 KUHP dapat dikenakan pada mereka.

Penerapan Pasal 170 KUHP :

  • Kekerasan terhadap barang; Jika para pelaku melakukan perusakan vila dan simbol agama, kendaraan serta barang-barang lainnya, maka Pasal 170 KUHP dapat dikenakan.
  • Kekerasan terhadap orang; Jika para pelaku melakukan kekerasan terhadap orang-orang, anak-anak remaja (sekolah) yang sedang melakukan kegiatan retret di vila tersebut, maka Pasal 170 KUHP juga dapat dikenakan, terhadap kekerasan fisik maupun non fisik.
  • Pasal 55 KUHP: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
  • Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
  • Pasal 156 KUHP. Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu Para Pelaku yang saat ini menjadi Tersangka sejumlah 8 orang dapat juga dikenakan Pasal Penistaan, Penghinaan agama atau intoleransi

Intoleransi dapat masuk dalam kategori tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Berikut beberapa dasar hukum yang dapat digunakan:

  1. Pasal 156 KUHP; Mengatur tentang penghinaan terhadap agama atau kepercayaan lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.
  2. Pasal 157 KUHP; Mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008; Mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang tindakan diskriminatif dan intoleran terhadap kelompok tertentu.
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; Mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak asasi manusia untuk hidup bebas dari diskriminasi dan intoleransi.

Bahwa didalam kasus perusakan vila dan persekusi serta kekerasan terhadap retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, jika tindakan tersebut dilakukan dengan motif, kesengajaan, niat dan direncanakan untuk melakukan kejahatan kekerasan, intoleransi atau diskriminasi, maka dapat dikenakan unsur-unsurnya yaitu ;

Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk)
Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana

Niat menggambarkan kehendak atau rencana seseorang. Ketika suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, hal tersebut menyiratkan kemauan atau tujuan seseorang untuk melakukannya dan bukan kecelakaan atau kesalahan. Di mana ia benar-benar mengetahui tentang konsekuensi dari tindakan tersebut, sehingga niat adalah elemen utama untuk melekatkan kesalahan.

Peran Kementerian HAM :

  1. Kementerian HAM dapat berperan dalam investigasi, memantau, dan memastikan bahwa hak asasi manusia para tersangka dipenuhi dalam proses hukum, demikian juga hak asasi korban tidak boleh terabaikan, sehingga Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Presiden No.156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM.
  2. Kementerian HAM tidak boleh berdiri pada salah satu pihak apalagi mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap para Tersangka serta memberikan jaminan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, karena Kementerian HAM merupakan rumpun eksekutif pemerintahan bukan rumpun yudikatif. Terhadap masalah penangguhan penahanan lebih tepat dimintakan atau diusulkan oleh Penasehat Hukum para tersangka dengan penjaminnya, dan ditentukan oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
  3. Selain itu kementerian HAM tidak dapat serta merta mendorong RJ (Restoratif Justice) karena ada aturan tersendiri tentang RJ sesuai Peraturan Kepolisian RI.(PERPOL) No.8 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 3, 4 dan 5 dari PERPOL No.8 Tahun 2021.
  4. Kemenham seharusnya lebih mengutamakan kepentingan korban dalam mediasi, melakukan upaya perdamaian, dll.
  5. Peran Kementerian HAM sesuai tugas dan fungsinya, yaitu :
  • Memantau proses hukum; Kementerian HAM dapat memantau proses hukum untuk memastikan bahwa hak asasi manusia para tersangka dipenuhi.
  • Mengadvokasi kepentingan tersangka maupun korban; Kementerian HAM dapat mengadvokasi kepentingan tersangka dan korban jika hak asasi manusia mereka tidak dipenuhi.

Tentang Keputusan Penangguhan Penahanan :

  • Lembaga penegak hukum; Keputusan tentang penangguhan penahanan para tersangka lebih tepat diambil oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan atau pengadilan berdasarkan,
  • Pertimbangan hukum; Lembaga penegak hukum perlu mempertimbangkan faktor-faktor hukum, seperti kemungkinan tersangka melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, dan atau menghilangkan barang bukti, sebelum memutuskan mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan setelah menerima permohonan dari Penasehat Hukum atau Kuasa hukum para Tersangka dan atau keluarganya.

Kesimpulan :

Dalam kasus perusakan vila retret disertai persekusi, kekerasan terhadap anak-anak dan remaja Kristen peserta retret di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, beberapa kesimpulan dapat diambil:

  1. Tindak pidana; Perusakan vila tempat retret anak-anak dan remaja Kristen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.
  2. Pasal yang dapat dikenakan tercantum seperti dalam pembahasan namun lebih spesifik juga masuk dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dapat dikenakan pada para pelaku jo Pasal 55 KUHP Secara bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Restorative justice Pendekatan restorative justice harus dipertimbangkan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 khususnya Pasal 3, 4 dan 5 khususnya tentang intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, dan kepentingan hukum dan HAM korban, dan masyarakat perlu menjadi perhatian.
  4. Penangguhan penahanan walaupun itu merupakan hak hukum pelaku atau para Tersangka, dan wewenang penangguhan penahanan bukan pada kementerian HAM dengan dalih apapun dan Keputusan tentang penangguhan penahanan para tersangka lebih tepat diambil oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
  5. Peran Kementerian HAM; Kementerian HAM dapat berperan dalam memantau proses hukum dan mengadvokasi kepentingan hukum dan HAM tersangka juga kepentingan hukum dan HAM Korban agar tidak terjadi pelanggaran HAM didalam Proses Hukum.
  6. Proses hukum terhadap kasus retret di vila retret di desa Tangkil Cidahu Sukabumi sedang dalam proses hukum sehingga tidak boleh diintervensi pihak manapun memakai atas nama perdamaian dan HAM.

Saran :

Saran untuk kasus perusakan vila retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi:

  1. Lembaga penegak hukum; Pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mempertimbangkan hak asasi manusia para tersangka maupun korban secara fisik maupun non fisik, khususnya mental dan traumatik anak-anak remaja peserta retret yang menjadi korban persekusi, kekerasan.
  2. Proses hukum yang ketat dan tegas lebih tepat untuk memberikan efek jera sehingga perilaku intoleran tidak berkembang dan semakin menjadi.
  3. Pengawasan; Pastikan pengawasan yang efektif terhadap proses hukum dan pemulihan kerugian.
  4. Pencegahan; Lakukan upaya pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan, seperti meningkatkan kesadaran dan toleransi masyarakat.
  5. Jangan lagi ada dikotomi pribumi non pribumi atau muslim non muslim, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan ber bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  6. Tidak ada ruang setapakpun untuk Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di NKRI.

Dengan demikian, kasus persekusi, kekerasan dan perusakan vila retret anak-anak dan remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, dapat ditangani dengan efektif dan adil.

Penutup :

Kasus persekusi, kekerasan dan perusakan vila retret anak-anak dan remaja Kristen serta penistasan agama yang terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, merupakan contoh kasus yang memerlukan penanganan yang efektif dan adil.

Dengan mempertimbangkan aspek hukum, hak asasi manusia, psikologi (mental), diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparat penegak hukum serta lembaga penegak hukum untuk tidak “bermain mata” dan dapat bertindak meningkatkan kesadaran dan toleransi, serta menangani kasus serupa dengan efektif dan adil tanpa berdasarkan kepentingan politik, agama, suku dan ras serta etnik tertentu.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *