Jpnindonesia.com Jakarta – P4KF (Panitia Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores) Mengadakan Rakernas bertempat di Gedung Juang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6/6/2023.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) rencananya akan dimekarkan menjadi dua provinsi baru lagi.
Calon dua provinsi baru itu yakni Sumba dan Kepulauan Flores. Namun baru Kepulauan Flores yang sudah siap.
Provinsi Kepulauan Flores sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna Komisi I DPR RI, pada 21 Juni 2022.
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Walau terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi.
Rakernas tentang pemekaran Provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih dihembuskan beberapa kalangan.
Sudah 9 Kabupaten dan kota, Terbaru muncul dukungan dari (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat untuk berpisah dari Provinsi NTT.
DPD RI Angelius Wake Kako baru sebatas memberikan dukungan, namun bila terus diperjuangkan maka tentu akan ditindak lanjuti.
Awak media berkesempatan mewawancarai Yohanes Gore J A atau Hans, Ketua P4KF mengatakan pembentukan Provinsi Flores telah lama didengungkan.
“Beberapa syarat yang telah dipenuhi bila Flores minta dimekarkan menjadi provinsi baru,” katanya dengan ramah.
Sekadar diketahui, pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.
Syarat tersebut di antaranya mengenai syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.
Sedangkan Hendrik (sesepuh NTT) yang juga pengacara mengatakan syarat administrasi yang perlu dipenuhi terkait dengan adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Masih menunggu sinyal dari pemerintah terkait memotatium daerah otonomi baru yang hingga saat ini belum ada lagi. kalau provinsi Papua bisa di mekarkan kenapa Nusa Tenggara Timur tidak, ” tambahnya.
Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi:
Kemampuan ekonomi, Potensi daerah, Sosial budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan dan Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Maka dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Flores maka kemajuan dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.