JPNIndonesia Jakarta–Forum masyarakat anti kriminalisasi hukum (Formatrikum) menyampaikan surat dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing MHA terpidana 26 tahun penjara yang mendapat Kriminilisasi & Diskriminasi Hukum Perkara Proyek Produksi Vaksin Flu Burung Dengqan Anggaran Rp. 2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya A. Tujuan I Mencegah Negara Melakukan Kejahatan Hukum (State Crime). “Ujar Jalal koordinator lapangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023)

Berikut isi lengkap suratnya:

Untuk Mencegah Jangan Sampai Terjadi Negara Melakukan Kejahatan (State Crime) Dampak Ulah Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung & Kemenkumham RI, Untuk Itu Dimohonkan Lembaga Mahkamah Agung Dapat Menjawab, Menjelaskan & Memberikan Putusan Sesuai Perintah UU Tentang Petikan & Salinan Putusan 1. KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Eksekusi Agar Memberikan Putusan

Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti 2. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID SUS/2018 Yang Sudah Lebih Dari 4 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima

  1. PUTUSAN BANDING Perkara TPPU Nomor 53/PID SUS-TPK/2016/PT DKI, Selain Tidak Ditanda Tangani Hakim, Panitera Pengganti & Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi

B. Tujuan II: Mohon Jawaban & Penjelasan Atas Terjadinya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Untuk Waktu Dan Tempat Kejadian Mahkamah Agung, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Peninjauan Kembali Untuk Menjelaskan Kesalahan Pengadilan Disemua Tingkatan Atas Terjadinya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang. Berfasarkan Perintah UU Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Bebas Derni Hukum https://tunggulsihombing wordpress.com/vii-unsur-seseorang/

C. Tujuan III: Mohon Jawaban & Penjelasan Atas Terjadinya Kesalahan Nyata KASASI

Menaikkan Hukuman Putusan KASASI Perkara Tipikor, Memaikkan Hukuman Pengadilan PN Dan PT yang Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun. Hal Ini Melanggar UU.

Presiden SBY, SPS Mentes, Prof Dr TTA SP Mar Pejabat KPA,

Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

D. Tujuan IV: Mohon Jawaban & Penjelasan Atas Terjadinya Kesalahan Nyata Subjek

Hukum Yang Smpurna Dilindungi

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Diri Sendiri / Memperkaya Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp 770 Miliar, Kerugian Keuangan Negara, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Merupakan Peristiwa Pidana Karena Melindungi Penjahat

(Obstruction Of Justice) http://tunggulsihombing.wordpress.com/terjadinya-kriminalisani-dan-diskriminasi-proyek/

Lipsus: Timkhas

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *