Jpnindonesia.com Jakarta -Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Juni 2023 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”). Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:

  1. Mata acara Pertama:

a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022;

b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2022.

  1. Mata acara Kedua:

Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), seluruhnya sebesar Rp12.672.000.000,- (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta Rupiah atau sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2023 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 12 Juli 2023.

  1. Mata acara Ketiga:

Menyetujui untuk: a. memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku;
b. menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

  1. Mata acara Keempat:

Menyetujui untuk:

  1. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang nama-namanya tersebut dibawah ini untuk meneruskan tugas dan wewenang sebelumnya, serta mengangkat kembali Bapak Abdul Salam dan Ibu Ratnawati Atmodjo sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun kedua yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu.

Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan

Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja

Direktur : Bapak Victor Maria S. Sandjaja
Direktur : Bapak Dharmawan Sumarta

Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris Independen : Bapak Abdul Salam
Komisaris :
Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen :
Ibu Ratnawati Atmodjo

Komisaris independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

  1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu melakukan semua tindakan dan perbuatan yang dipandang baik dan perlu oleh Direksi termasuk menghadap di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk:

i. melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya;

ii. melimpahkan kewenangan kepada PT Equity Development Investment Tbk dan/atau pihak lainnya yang ditunjuk / diminta oleh PT Equity Development Investment Tbk, untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan; dan

iii. Menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang jumlah seluruhnya sama dengan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2020, yang disahkan dalam mata acara Rapat Pertama. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Equity Development Investment Tbk dan/atau pihak lainnya yang ditunjuk / diminta oleh PT Equity Development Investment Tbk,, untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *