Jpnindonesia.com Jakarta-Saat ini, ekonomi digital mengalami perkembangan yang sangat luar biasa. Hal ini harus dikelola dengan baik agar potensi tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu kunci pengembangan ekonomi digital adalah inovasi dan menjaga kepercayaan publik serta perlindungan kepada masyarakat. Salah satu inovasi ekonomi digital adalah Aset Kripto. Aset Kripto mengalami perkembangan yang luar biasa, baik di pasar global maupun domestik. Untuk itu diperlukan kehadiran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk menciptakan perdagangan Aset Kripto di Indonesia yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk berinvestasi.

Sejak Aset Kripto marak ditransaksikan di Indonesia, Bappebti dan Kementerian Perdagangan semakin menunjukkan komitmen yang kuat dalam merangkul aset kripto dengan membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan sektor yang menjanjikan ini, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi erekonomian nasional.

Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia

Pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil. Selain itu, hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.

Tak hanya menjadi platform perdagangan kripto, CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini.
Tantangan mendatang di depan mata, baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Untuk itu CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia.

CFX memberikan peluang bagi siapa saja untuk menjadi pemegang saham yang mencerminkan adanya netralitas.
CFX akan mengembangkan pasar kripto di Indonesia di beberapa infrastruktur dan prasarana edukasi konsumen yang meliputi:
Melaksanakan program edukasi dan kampanye awareness yang meningkatkan tingkat pendidikan atau soft skill, dan kesadaran untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat serta risiko aset kripto.

Menjalin kemitraan dengan berbagai otoritas keuangan dan regulator untuk memastikan kepatuhan dan keamanan dalam operasional sistem dan platform perdagangan kripto.
Mengembangkan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.

Terus meningkatkan likuiditas pasar dengan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pelaku pasar.
Memperluas aksesibilitas kripto dengan menyediakan cara-cara yang mudah bagi masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan aset kripto.

Membangun kemitraan strategis dengan entitas lokal, seperti bank atau perusahaan keuangan, untuk meningkatkan adopsi kripto.
Menyediakan dukungan pelanggan yang baik dan penyuluhan tentang penggunaan yang benar dan aman dari aset kripto.

Tentang Peresmian CFX oleh Kementerian Perdagangan Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. CFX tiba dengan ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir. CFX berupaya amanah dalam menjamin keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto, serta berkontribusi membangun negeri.

Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang.

Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai wadah pertama di Indonesia yang lahir atas dukungan Bappebti, CFX memahami tanggung jawab besar yang diembannya. CFX menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan komitmen untuk melindungi para pelaku usaha dan masyarakat agar merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi dinamika dunia kripto.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *