Jpnindonesia.com Tasikmalaya- Pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, sampai persekongkolan untuk menghilangkan janin didalam kandungan (ABORSI) seorang wanita berinisial SIL.

SIL umur 24 thn masih istri sah ERW 31 Thn telah diduga melakukan selingkuh dan perzinahan dengan SEN 26th, dimana dari hubungan gelapnya diduga hamil dan SIL diduga menghilangkan nyawa janinnya secara berencana dengan atas rekomendasi selingkuhannya menghubungi seorang dokter wanita disalah satu klinik kecantikan berinisial SLV (selingkuhannya juga bekerja di klinik kecantikan tersebut) mengenai cara menggugurkan janin, dan di informasikan oleh dokter tersebut di berikan rekomendasi menghubungi kakaknya yang bekerja sebagai bidan di salah satu rumah sakit ibu dan anak berinisial U dikota Tasikmalaya dan diduga dokter berinisial ER dari RSIA berinisial U, yang telah turut serta mengeluarkan janin dalam kandungan pada proses operasi telah melakukannya tanpa izin dari suami sah nya SLV.

Perselingkuhan dimulai dari bulan Maret 2022, pengguguran janin terjadi pada bulan Juni 2022 dan dilaporkan ke polres Tasikmalaya pada Maret 2023, setelah suaminya mengetahui dari adanya obat untuk rahim yang terluka dirumahnya dan istrinya mengaku telah operasi pengangkatan janin di RSIA berinisial U.

Didampingi MAPS LAWYER INDONESIA, para advokat bernama DR. Suparno, SH, MH, MM, Nurita, SH, CCA, Fuji Utomo, SH dan paralegal Akbar K, SH, telah mendampingi ER untuk membuat laporan beserta keterangan tambahan terkait kejadian ini.

MAPS LAWYER INDONESIA MENGHIMBAU POLRES TASIKMALAYA WAJIB MENGUPAS TUNTAS LAPORAN INI, Jangan sampai dibiarkan tindakan tidak bermoral ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa Karna perbuatan asusila yang harus dipertanggungjawabkan oleh otak pelaku, pelaku nya itu sendiri, berikut para eksekutor nya, yang tidak mengindahkan suami yang sah dalam pengangkatan janin didalam kandungan, sehingga terindikasi bahwa hal ini merupakan pengguguran kandungan ilegal (ABORSI) dugaan adanya indikasi dari kejadian ini di RSIA berinisial U telah melakukan tindakan ini tidak hanya sekali ini saja.

Polres Tasikmalaya WAJIB USUT TUNTAS

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *