Jpnindonesia.com Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) hari ini. Kuasa hukum Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal oleh 300 advokat perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakarta Barat, organisasi bantuan hukum antara lain PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat yakni Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara James Putraliman, SH mengatakan sebagai salah satu dari 300 penasehat hukum hari ini hadir untuk mengawal proses hukum Kamarudin Simanjuntak agar bisa berjalan seadil-adilnya.
“Karena menurut kami advokat itu punya hak untuk tidak dituntut baik pidana maupun perdata dalam rangka membela kliennya. Untuk imbas ya kita tunggu proses selanjutnya karena saat ini Pak Komarudin sedang diperiksa di dalam, dan tuntutan saat ini adalah pencemaran nama baik atas salah satu direktur BUMN,” jelasnya.
James yang saat ini aktif sebagai advokat James, Liman & Associates Law Firm dan anggota di DPN Indonesia sebagai berharap penanganan kasus Kamaruddin ini tidak mencederai profesi mereka sebagai advokat.
“Karena advokat itu mempunyai hak immunitas yaitu hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan kuasa dalam membela klien nya di dalam maupun di luar persidangan. Harapannya hari ini pakai modern tidak ditahan dan bisa keluar lagi setelah diproses dan kami semua di sini sepakat untuk menunggu di sini sampai Pak Komarudin tidak ditahan,” ujarnya.