JPNINDONESIA.COM JAKARTA -Dengan putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus KSP Indosurya, dimana memutuskan terpidana Henry Surya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun melalui Putusan Kasasi tanggal 16 Mei 2023. Aliansi para korban KSP Indosurya telah meminta bantuan pendampingan hukum kepada Visi Law Office.
Pada hari Kamis (14/09/2023), pukul 14.00 wib, bertempat di hotel Bintang Wisata Mandiri jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, diadakan acara konferensi pers ynag diadakan oleh Aliansi Korban Indosurya dan Visi Law Office.
Visi Law Office menangani sebanyak 1057 orang korban KSP Indosurya. Aliansi Korban Indosurya mengapresiasi MA dan Kejaksaan RI yang telah melaksanakan tugas hingga putusan Kasasi tersebut menjatuhkan vonis pada terdakwa. Juga proses pelelangan barang sitaan untuk dikembalikan pada para korban.
Namun sampai saat ini, pihak Aliansi belum mendapatkan penggantian kerugian dan informasi lebih lanjut, serta bagaimana mekanisme pemulihan kerugian tersebut. Pihak Aliansi berharap dapat bertemu Jaksa Agung untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini.
Melalui Kuasa Hukum dari VISI LAW OFFICE yang hadir antara lain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, memberikan keterangan pers mengenai kelanjutan nasib Aliansi Korban Indosurya sebanyak 1057 nasabah.
Febri Diansyah,”Harapan dari perwakilan para korban, 6168 lebih jumlah korban 16,8 Trilyun. Kami membela korban dark 1057 sebesar 1.9 Trilyun rupiah. Kami berupaya mengembalikan uang nasabah kami dari KSP Indosurya. Bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan segera mungkin. Dalam konteks ini, MA mengambil langkah penting. Bukan saja menyita asset, namun bisa dilelang melalui Kejaksaan Agung sehingga bisa dikembalikan ke nasabah korban KSP Indosurya. Asset bisa berbagai macam, dari rumah, mobil, ruko, dan lain-lain. Harapan yang paling dekat, bagaimana asset yang disita bisa kembali ke tangan korban,” ujarnya.
Febri menambahkan,”Nilai asset estimasi masih jauh dengan nilai kerugian dari korban. Dalam pengadilan, terkena pasal pencucian uang karena pelaku melakukan transfer ke beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya.”
“Kami para korban ini ingin bertemu dengan Jaksa Agung, karena pelelangan asset dilakukan oleh badan pelelangan dari Kejaksaan Agung. Kami harapkan dalam waktu dekat ini bisa bertemu,” harapnya.
Sedangkan Rasamala Aritonang menambahkan, “Sebanyak 1057 korban yang kami tangani, para ex nasabah mengharapkan uang mereka kembali. Perlindungan terhadap investor yang dijamin oleh pemerintah harus diberlakukan sama, termasuk para investor nasabah Indosurya. Ini bagian penting, negara memberikan jaminan kepada para korban, dijamin akan dipulihkan oleh negara kepada korban. Kita harapkan ada gerakan yang cepat agar pemulihan cepat dilakukan, ” jelasnya.
Diharapkan proses lelang asset yang dilakukan oleh pihak lelang dari Kejaksaan Agung RI bisa transparan dan segera bisa mengembalikan nilai uang yang harus diterima oleh para korban dari Indosurya.