JPNIndonesia.COM JAKARTA- Kami, yang tergabung dalam “KOALISI ANTI KORUPSI DAN ANTI KRIMINALISI” yang berdiri dari: Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN), PANDAWA NUSANTARA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), YAYASAN SATU KEADILAN, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (TTW), KONGRES PEMUDA INDONESIA, REGULATION WATCH, INSTITUT HUKUM INDONESIA, Gam Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Sikap atas Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Eddy Hiartej) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Serta Dugaan Kriminaltasi Pelapor Korupsi. Dengan fi kami KOALISI ANTI KORUPSI DAN ANTI KRIMINALISI, menyatakan sikap:

1.Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Ke KPK, menaikan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum

2. Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua Indonesia Police Watch (IPW) sebagai Pelapor Korupsi, karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

      Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandai korupsi secara jelas menunjukkan hal itu.

      Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

      3.Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Miariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi

      Indonesia Maju.

      By MayaJPN

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *