Jpnindonesia.com Jakarta – Lembaga dakwah Al-Quran di dalam dan luar negeri AQL Islamic Center menggelar kajian diskusi King Maker dengan tema “Korupsi di Lembaga Korupsi Israel”, Kamis, 30 November 2023, bertempat di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara I No. 40, Tebet, Jakarta Selatan.
Kajian dalam bentuk diskusi dihadiri para KH. Bachtiar Nasir, KH. Deden Makhyaruddin, Kompol (Purn.) Novel Baswedan, S.H., dan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc.
KH. Bachtiar Nasir dalam paparannya mengatakan motif peperangan yang dicetuskan oleh PM Israel Benyamin Netanyahu karena dia sedang menghindari peradilan akibat kasus korupsi.
“Jadi peperangan yang Israel lakukan di jalur Gaza jelas tidak bermoril dan tidak bermartabat itu cuma pengalihan isu dari PM Israel Benyamin Netanyahu untuk lari dari tuntutan korupsi,” katanya.
Novel Baswedan mengatakan korupsi adalah bentuk penghianatan dimana penghianatan kepada kepentingan negara.
“Orang yang berbuat korupsi karena mentalnya sudah rusak dengan menghalalkan segala cara dengan tidak berpedoman kepada kaidah-kaidah. Padahal sesuai undang-undang negara punya tujuan negara yakni mensejahterahkan dan memakmurkan rakyat,” ujarnya.
Bambang Widjojanto menyebut Perdana Menteri Netanyahu mengadakakan perang di wilayah Gaza Palestina untuk menghindari tuntutan dari kasus korupsi. Kata Bambang dalam sejarah Israel hampir sebagian besar Perdana Menteri dan Politisi disana terlibat korupsi. Jadi kejahatan korupsi tidak terlepas dari kekuasaan.
“Jadi untuk melindungi dirinya memperkuat hak immunitas untuk menghindari peradilan maka Benyamin Netanyahu merangkul media untuk mencitrakan dan membentuk dirinya sebagai sosok yang bersih dan jujur,” jelasnya.
Menurut Bambang lembaga anti korupsi KPK saat ini mengalami penghancuran baik dari segi kehormatan dan integritasnya.
“Seperti menyisipkan orang dari luar yang tidak punya kapabilitas dan integritas untuk menjabat posisi penting di KPK,” ucapnya.
Novel menegaskan untuk memberantas korupsi harus ada kerjasama semua pihak terutama di lembaga-lembaga Kementerian.
“Sesuai UU KPK, perlu ketelibatan para pejabat Kementerian untuk memberantas korupsi dilembaganya.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.