JPNIndonesia.Com Jakarta–Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.
Kita menginginkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya wajib melaksanakan reformasi birokrasi serta mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien, sehingga segala hal rekayasa hukum harus terbongkar demi hukum yang berkeadilan. ” Jelas Jalaluddin Korlap Koalisi Hukum berkeadilan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (6/4/2023)
“Dokter Tunggul P Sihombing sebagai korban rekayasa hukum harus segera dibebaskan karena mengingat salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya. “Jelas Jalaluddin dengan nada lantang
“Membongkar rekayasa hukum adalah wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). ” Lanjut Jalaluddin
“Mencari dan menemukan rekayasa terhadap dokter Tunggul P Sihombing dalam hukum tidaklah sulit jika ditegakkan secara adil. K
Mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan zaman untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.Membiarkan teori atau praktik berjalan sendiri-sendri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri. Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. ” Tandas Jalaluddin
“Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan). ” Catatnya
“Pembebasan dokter Tunggul P Sihombing sangat penting demi asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka penulis merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan. Untuk hal termaksud itulah kita meminta konfirmasi dengan sangat segera terkait maklumat ini. ” Pungkas Jalaluddin
Lipsus: Timkhas