Jpnindonesia.com Jakarta- Bhirawa menjelaskan kepada media bahwa tujuan dari IALA melalui Amicus Curiae, ingin agar Mahkamah Konstitusi RI dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat Indonesia yang ada dj luar negeri untuk mengawal hasil Pemilu 2024, dimana menurut IALA, perlu dikawal karena adanya dugaan beberapa kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan umum di luar negeri.
“Hari ini kami menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi RI. Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga
kepercayaan dan/atau keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung,” ujarnya.
Bhirawa menambahkan,” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum,” paparnya.
“Pada studi komparatif ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Beberapa kasus yang kami gunakan antara lain Bush v. Gore, 531 U.S. 98 (2000), Chevron U.S.A., Inc. v. Natural Resources Defense Council, Inc., 467 U.S. 837 (1984), Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483 (1954), Dred Scott v. Sandford, 60 U.S. 393 (1857), dan lain sebagainya.”
“Melalui AMICUS CURIAE ini, IALA percaya bahwa MK RI dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.