Dr. Nicholay Aprilindo
Jpnindonesia.com Jakarta- Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan suatu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga yang independen atau bebas merdeka dari segala “konflik kepentingan” dalam memberikan masukan pada perkara tertentu.
Apa Yang Dimaksud Dengan Amicus Curiae?
Seperti telah saya kemukakan diatas bahwa Amicus Curiae atau disebut juga dengan “sahabat pengadilan” merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga yang betul-betul bebas dan mandiri, tidak mempunyai konflik kepentingan apapun untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.
Orang yang dapat menjadi Amicus Curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.
Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus sebagaimana diberlakukan dalam Kedudukan Amicus Curiae
didalam Sistem Peradilan di Indonesia.
Apa Tujuan dan Fungsi Amicus Curiae ?
Bagi hukum, Amicus Curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara.
Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut.
Tujuan Amicus Curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan dapat berupa paparan fakta, pendapat hukum ataupun penjelasan secara ilmiah pada saat pemeriksaan suatu perkara di Pengadilan.
Dalam peradilan di Indonesia, Amicus Curiae memiliki fungsi tersendiri. Sahabat pengadilan ini biasanya dipakai dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bertujuan untuk mempertimbangkan hasil keputusan.
Selain HAM, Amicus Curiae kerap digunakan pada kasus banding dan isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, sehingga diharapkan keputusan Hakim akan memiliki dampak yang luas terhadap hak masyarakat.
Didalam masalah “Sengketa Politik” khususnya mengenai PEMILU penggunaan Amicus Curiae adalah sangat tidak tepat berdasarkan konsep dan fungsi Amicus Curiae, karena sengketa politik PEMILU mempunyai banyak kepentingan dan konflik kepentingan dari berbagai pihak yang mempunyai aviliasi politik tertentu.
Bagaimana Kedudukan Amicus Curiae ?
Kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Alasanya karena Amicus Curiae merupakan bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas atau formil dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Kekuatannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai isi serta relevansi dari keterangan yang disampaikan pihak yang bertindak sebagai Amicus Curiae.
Ia juga tidak dapat disebut sebagai saksi ataupun saksi ahli, sebab merupakan hal baru di peradilan namun secara praktik sudah diterapkan dalam beberapa kasus.
Ketika suatu organisasi atau kelompok mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan disetujui oleh Hakim, maka ia diperbolehkan menyampaikan pendapat tetapi tidak untuk melawan, hanya sekedar menyampaikan pendapat saja.
Apa Saja Yang Menjadi Kategori Amicus Curiae ?
Sosok Amicus Curiae tidak harus seorang pengacara handal. Setiap orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara dapat memberikan keterangan di pengadilan. Ia berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae. Sebab, pendapat yang disampaikannya tergolong berharga bagi hakim.
Keterangan yang diberikan dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan. Berkas yang diajukan secara tertulis disebut sebagai amicus brief. Keterangan dari seorang amicus curiae disampaikan atas permintaan diri sendiri atau dari pengadilan asalkan diizinkan ketua pengadilan.
Ada setidaknya empat kategori amicus curiae yakni:
- Mengajukan izin atau permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
- Memberikan pendapat atas permintaan hakim.
- Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
- Pihak yang bertindak sebagai Amicus Curiae tidak boleh ada keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung, harus betul-betul bebas dari konflik kepentingan, tidak menjadi pendukung salah satu pihak yg berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak beraviliasi pada individu atau kelompok dan golongan tertentu, benar-benar “suci hama” dari kepentingan tertentu pada suatu peristiwa dan/atau kasus, sengketa tertentu, atau dengan kata lain bebas independen dalam arti seluas-luasnya dari pengaruh apapun.
Apakah Amicus Curiae Dapat Disampaikan Diluar Pemeriksaan Perkara Diluar Pengadilan ?
Amicus Curiae hanya dapat disampaikan sebagai pendapat pada saat persidangan berlangsung, dan bukan sebagai alat bukti maupun bukti petunjuk, dan Hakim tidak dapat menggunakan pendapat Amicus Curiae diluar fakta-fakta yang terungkap pada saat pemeriksaan di Pengadilan.
Amicus Curiae hanya dapat dipergunakan sebagai pengetahuan Hakim yang bisa mempengaruhi penilaian Hakim dan/atau tidak dapat mempengaruhi penilaian Hakim berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu Hakim perlu mempertimbangkan “Legal Standing” dari sosok yang menjadi Amicus Curiae tentang indenpendensianya, keberpihakanya, apakah mempunyai konflik kepentingan secara langsung atau tidak langsung didalam suatu peristiwa, sengketa dan/atau perkara hukum dan apa yang menjadi substansi dari perkara atau sengketa hukum tersebut.
Demikian secara singkat tentang Amicus Curiae.
Penulis adalah : Aktivis & Praktisi POLHUKAM & HAM