Jpnindonesia.com Depok – Senin 29 April 2024, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang berinisial HD dan IB.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20:00 wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa Pot Vape”, Ujar Arya.

Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 kuiip ayat (2).dengan ancaman hukuman max 12 (dua belas) tahun penjara.

Kapolres Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *