RESTORATIVE JUSTICE BUKAN PENGHENTIAN PERKARA
Dr. Nicholay Aprilindo Jpnindonesia.com Jakarta-Bahwa suatu proses hukum melalui “RJ” atau ”Restorative Justice” bukan merupakan penghentian perkara, melainkan penyelesaian dengan bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan korban, karena kepentingan korban…