Jpnindonesia.com Jakarta- Pada senin tanggal 5/6 2023 di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung persidangan Antara Captain Pilot Hendri Muis Anwar melawan PT.Transnusa Aviation Mandiri.

Dari penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara dengan register Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst Penggugat adalah Perusahaan penerbangan PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat Hendri Muis Anwar profesi Captain Pilot Airbus A-320. Surat gugatan tertanggal 08 Maret 2023 dan telah didaftarkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dengan Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Sepihak dimana Petitum atau tuntutan dari Penggugat PT.Transnusa Aviation Mandiri adalah menuntut Tergugat Captain Pilot Hendri Muis Anwar membayar ganti rugi secara tunai dan seketika sebesar Rp.570.000.000.-
Sidang perkara dengan register Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Dariyanto, SH, MH, Hakim Anggota 1 Lita Sari Seruni, SE, MH, dan Hakim Anggota 2 Purwanto, SH, MH.

Saat dijumpai awak media seusai sidang pukul 16:20 Wib, Kuasa Hukum Captain Pilot Hendri Muis Anwar selaku Tergugat yaitu Pengacara Konsultan Hukum yang berdomisili di Kota Medan Advokat Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH didampingi oleh Agung Prasetyo,SH mengatakan “Atas gugatan dari PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat telah memberikan Jawaban melalui e-court sekaligus Tergugat menggugat balik melalui gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap PT.Transnusa Aviation Mandiri sebesar Rp.2.8 Milyar Rupiah”.

Lebih lanjut awak media bertanya dasar dari Tergugat melakukan gugatan balik, Arifin Said Ritonga mengatakan adanya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat terjadi karena hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar tidak diberikan oleh Maskapai penerbangan PT.Transnusa Avation Mandiri maka hal inilah yang menjadi dasar dilakukan gugatan Rekonvensi, namun gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan tuntutan ganti rugi oleh Penggugat tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Arifin Said juga menambahkan “Agenda Sidang tadi (5/6) adalah Bukti dari Para Pihak, Tergugat Captain Hendri Muis Anwar melalui Kuasa Hukumnya telah menyerahkan Bukti Tergugat sebanyak 39 bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dimana dari bukti-bukti tersebut adalah bukti Tergugat untuk membantah gugatan Penggugat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum perkara, dan bukti yang diajukan juga merupakan bukti yang autentik untuk menguatkan gugatan Rekonvensi (gugatan balik) dengan tuntutan kepada pengusaha PT.Transnusa Aviation Mandiri agar membayar hak-hak Tergugat sebagai Penggugat dalam Rekonvensi sebesar 2.8 Milyar salah satunya terdapat bukti pengusaha telah melakukan intimidasi pekerja serta bukti print out gaji dari Bank Mandiri yang ditransfer oleh perusahaan tidak sesuai”.

Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH. Kuasa Hukum “Captain Pilot Hendri Muis Anwar” juga Politisi dari Partai Golkar Sumatera Utara

Selanjutnya Kuasa Hukum Tergugat yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar Sumatera Utara juga menambahkan “Captain pilot Hendri Muis Anwar merupakan Tergugat, aneh saja rasanya kok ada ya.. pekerja digugat oleh pengusaha dan disomasi lagi dengan tekanan dari pengusaha membawa ke jalur pidana jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 570.000.000. padahal telah diatur dalam undung-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial bahwa pengusaha selayaknya memberikan beberapa surat peringatan bukan somasi berupa tekanan mental kepada pekerjanya, somasi tersebut dilayangkan dibulan maret 2022 anehnya setelah melayangkan somasi Penggugat juga melayangkan surat Perundingan Bipartid pada bulan juni 2022 jelas bahwa Perundingan Bipartid hanya berlaku pada Pengusaha dan Pekerja artinya dibulan juni 2022 Captain pilot Hendri Muis Anwar adalah pekerja penggugat namun disayangkan dari bulan maret 2022 Captain pilot Hendri Muis Anwar tidak lagi mendapatkan hak-haknya sehingga perselisihan hak-hak ini diikuti perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Akhir kata, Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH. sangat atensi terhadap perkara Perselisihan antara Captain Pilot dengan Maskapai PT Transnusa Aviation Mandiri dan ia berharap agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memihak terlebih dahulu atas perselisihan hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar yang belum diberikan oleh PT Transnusa Aviation Mandiri, mengingat Captain Pilot Hendri Muis Anwar dalam menjalankan profesinya harus tenang dan nyaman bertanggung jawab atas keselamatan penumpang pesawat udara sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Captain pilot juga tunduk pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil, setelah perselisihan hak-hak Tergugat dilanjutkan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 19 Juni 2023 dengan agenda sidang Tambahan bukti Tergugat”.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *