Jpnindonesia.com SORONG,- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa gratisnya pendidikan di Kabupaten Sorong dan Mahalnya Pendidikan di Kota Sorong, Lbh Gerimis menilai bahwa Pj Walikota Sorong George Yarangga layak diganti.
Yosep mengatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri maupun swasta yang ada dikota sorong selama ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan belum transparan dan akuntabel.
Selain itu menurut Yosep selama memimpin Kota Sorong selama 10 bukan Pj Walikota Sorong belum mampu menunjukkan satu pun program kerjanya yang dirasakan oleh warga kota sorong selama ini.
Menurut Yosep, seharusnya seorang Pj Walikota Sorong harus berani untuk mengambil satu tindakan demi membela rakyatnya dalam dunia pendidikan dan bukan hanya teori dan kata-kata saja tetapi tindakan tidakannyata yang dibutuhkan.
Selain itu kata Yosep, orang tua murid selama ini tidak pernah dilibatkan oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Pj Walikota Sorong atau stakeholder dalam melaksanakan perencanaan penggunaan anggaran pendidikan di kota sorong.
Apalagi menurut Yosep, sampai sekarang ini juga DPRD Kota Sorong dan Pj Walikota Sorong belum berani membuat Gebrakan yang lebih pro terhadap masyarakat kota sorong dan hal itu terbukti dengan belum adanya Peraturan Walikota Sorong terkait mekanisme partisipasi dalam pengelolaan dana BOS.
Lanjut Yosep, dengan tidak adanya transparansi Pemerintah Kota Sorong dalam hal menyiapkan sistem publikasi informasi keuangan sekolah, baik secara online maupun offline yang memuat renja dan anggaran sekolah secara detail dan membuat laporan penggunaan dana BOS secara rinci yang dapat di akses oleh masyarakat secara luas, ujar Yosep.
Bukan hanya itu lemahnya keberanian Pj Walikota dalam mengawasi anggaran pendidikan sehingga laporan penggunaan dana tunjangan profesi guru (TPG) untuk setiap sekolah yang diperbaharui secara rutin setiap tahun tidak ada.
Seharusnya Pj Walikota Sorong sesuai dengan UU Keterbukaan Publick harus berani memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong untuk memastikan kepada setiap sekolah harus berani memp ublikasikan informasi RKAS dan laporan dana BOS pada papan pengumuman di masing-masing sekolah, tutur Yosep.
Apabila pihak sekolah tidak melakukan transparansi dalam penggunaan Dana BOS atau anggaran pendidikan lainnya maka Pemerintah Kota Sorong harus berani memberikan sanksi bagi sekolah yang tidak patuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bila perlu diseret kerana hukum bilamana ditemukan kerugian negara, tegas Yosep.