Jpnindonesia.com Jakarta -Togap Marpaung, Inspirator GA-KKN-AUI, kembali mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) untuk menyampaikan surat keduanya kepada Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.L.P. terkait kasus yang di alaminya, Pada Selasa (13/06/2023).

Ditemui awak media dilokasi, Togap menyampaikan isi surat ke dua yang di sampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, menindaklanjuti suratnya yang pertama.

Menurut Togap, hal ini disampaikan karena Subdit III SUMDALING Ditreskrimsus tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, sesuai amanat presisi.
“Kami sudah menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapoda Metro Jaya, yang membuka
Hot Line WA Nomor Telepon : 082177606060.
Tetapi jawaban itu tidak ada, hanya omong kosong saja, dan sia-sia saja, “terang Togap.

Lebih lanjut, Sambung Togap, Kami katakan demikian, karena ada tindak lanjut merupakan SP2HP ke-12 dari tindak lanjut SP2HP ke-11. Yang tadinya akan dihentikan penyelidikan, jika saya tidak dapat memberikan video asli tanpa penggalan, kemudian di ubah, “Telah di hentikan, mana mungkin seperti itu prosesnya, harusnya dilakukan gelar perkara sesuai permohonan kami agar di hadirkan tenaga Ahli IT dari pihak kami, juga Pakar Hukum Pidana, agar transparan”ujarnya.

Menurut Togap, hal ini agar transparan dan tau yang sebenarnya bagaimana, tidak demikian, dan ini adalah janji Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen.Pol.Karyoto yang menyatakan bahwa beliau akan memeriksa semua pengaduan perkara dan akan menindaklanjutinya, dan ini sama sekali menurut kami tidak ada tindaklanjutnya, “ujarnya.

Oleh sebab itu, “Saya, “Kami berharap kepada bapak Mahfud MD selalu Menkopolhukam mengawal kasus ini agar dipastikan bagaimana hukum ini berjalan dengan baik di Republik Indonesia ini, “ujarnya.

Togap juga menyampaikan bahwa sekitar dua bulan yang lalu, dirinya pernah menyampaikan buku pertamanya kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Juga bukunya yang kedua.

Harapan kami supaya kasus terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BAPETEN dapat ditindaklanjuti, karena paket 4, dan 5 sudah tahap penyidikan sekitar 2 tahun 3 bulan yang lalu (19 Maret 2020). Paket 1, 2 dan 3 dihentikan penyelidikannya tahun 2018 dengan alasan yang asal-asalan, tak sesuai kaidah hukum. Sedangkan paket 6 dan 7 terkait dengan pengadaan jasa belum dilakukan penyelidikan,”pungkasnya.

Berikut isi Surat Togap Marpaung, sebagai berikut :

Kepada Yth : (Menkopolhukam), Bapak Mahfud MD

Dari : Togap Marpaung, Pelapor Dugaan Tipikor yang Dipaksa Pensiun di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Lampiran : Satu berkas foto copy surat dan satu DVD

Perihal : Lanjutan Pengaduan Kepada Bapak Kapoda Metro Jaya Melalui
Hot Line WA Nomor Telepon : 082177606060 Jakarta, 13 Juni 2023

Dengan hormat, Menyususli surat kami tertanggal 30 Mei 2023 copy terlampir, perihal tersebut pada pokok
surat, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Subdit III SUMDALING Ditreskrimsus telah menerbitkan SP2HP ke-12, copy terlampir sebagai tindaklanjut pengaduan kami melalui Hot Line WA No. 082177606060 kepada Bapak Kapolda Metro Jaya.
  2. Tindaklanjut yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan prinsip PRESISI karena:
  • Hanya mengubah kata “akan” pada SP2HP ke-11 copy terlampir menjadi “telah” pada SP2HP ke-12 tanpa melakukan telaah sesuai kepastian hukum.
  • Permohonan kami agar dilakukan gelar perkara secara transparan dengan melibatkan tenaga ahli (pakar) IT yang kompeten dan pakar Hukum Pidana dari pelapor tidak diperdulikan.
  • Janji Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto yang menyatakan bahwa “saya mencoba setiap laporan….. ”dst. Faktanya pengaduan kami, tidak dibaca Bapak Kapolda hanya diteruskan kepada Kanit di Subdit III.

SUMDALING sehingga penanganan pengaduan asal-asalan.

  1. Pada tanggal 7 Juni 2023, kami berempat dari Gerakan Anti KKN Alumni UI bertemu dengan 2 orang anggota penyelidik untuk mengambil SP2HP ke-12 dan saya membuat catatan: “ SP2HP ke-12 cacat, supaya kami bertemu dengan Kapolda”. Juga kami merekam dalam video suasana protes kami (DVD terlampir).

Untuk itu, mohon dengan hormat Bapak Menkopolhukam dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang sangat merugikan saya sebagai pelapor. Perlu diketahui, keluarga kami juga mengalami kerugian materil dan imateril akibat saya dipaksa pensiun sebagai PNS di BAPETEN.

Demikian, atas perhatian dan bantuan perlindungan hukum Bapak Menkopolhukam, kami ucapkan terima kasih banyak.

Salam Hormat,

Togap Marpaung

Tembusan :

  1. Yth.Tim Lawyer Gerakan Anti KKN Alumni UI (GAKKNAUI).
  2. Yth. Tim Lawyer Marpaung.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *