Jpnindonesia.com Jakarta -kami selaku kuasa hukum dari saudara Dewa Beni Setiawan yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 September 2023, yang didasari atas adanya Laporan Polisi yang sudah terbit pada tanggal 22 September 2023 dengan Polisi No : LP/B123/1X/2023/SPKT/SEK SEWU KOTA/ RES PRINGSEWU/ POLDA LPG. Demi citra baik dan kinerja berdasarkan Slogan Polri yang saat ini diusung yaitu PRESISI yang berarti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, kami meminta kejelasan atas perkembangan kasus yang klien kami, laporkan terhadap Ibnu Umar di POLSEK PRINGSEWU yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHP.

Bahwa berdasarkan kronologis yang sebenarnya terjadi adalah Ibnu Umar selaku Terlapor memesan nanas di toko yang beralamatkan di Jl. Lintas barat, kel. Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu . Disaat pengambilan buah nanas saksi Timan mengabarkan melalui telepon kepada klien kami selaku pemilik TOKO NANAS bahwa Terlapor ingin mengambil nanas , kemudian klien kami berkata kepada saksi “Jangan, Tunggu Saya Dulu”. Setelah menerima telepon dari saksi Timan, klien kami bergegas pergi menuju Toko Nanas miliknya dari kec. Sukoharjo, kab. Pringsewu.

Terlapor yang tidak sabar menunggu kedatangan klien kami selaku pemilik Toko Nanas mengatakan kepada saksi Timan bahwa “jika sampai jam | 1 klien kami tidak sampai di toko maka Terlapor akan memuat nanasnya” setelah itu saksi Timan menghubungi klien kami kemudian klien kami berkata “boleh dimuat tetapi hanya 500 buah”, tetapi Terlapor langsung memuat keseluruhan buah yang berjumlah 1125 buah ke mobil Carry berwarna putih dengan No. Pol : BE 8067 AX dibantu oleh 2 rekan Terlapor yang tidak diketahui nama dan identitasnya, kemudian Terlapor beserta 2 rekannya pergi tanpa membayar uang nanas yang seharusnya tidak dimuat oleh Terlapor.

Ketika klien kami sampai di Toko Nanas, Terlapor sudah tidak ada di tempat dan sudah membawa keseluruhan nanas. oleh karena itu klien kami berusaha menghubungi Terlapor berulang kali tetapi tidak ada respon, dengan kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.(tujuh juta rupiah) dan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Sektor Pringsewu.

Dalam proses penyidikan, klien kami sudah diperiksa beserta dengan kesaksian dari saksi Timan yang saat itu melayani Terlapor di Toko Nanas dan juga sudah menyerahkan buku foto mobil yang mengangkut buah nanas tersebut. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat. petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam hal ini alat bukti sudah terpenuhi yaitu 1) keterangan saksi 2) foto mobil saat mengangkut nanas sebagai alat bukti petunjuk 3) keterangan terdakwa yang mengakui telah mengambil nanas tersebut. Tetapi pihak kepolisian tidak menangkap tersangka dan menganggap bahwa unsur pidana terhadap Pasal 362 KUHP dalam kasus ini tdak terpenuhi.

Bahwa berdasarkan pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita hhat unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. mengambil barang 2. Yang diambil harus sesuatu barang 3. Barang itu harus seluruhnya sebagian kepunyaan orang lain, 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

-Perbuatan mengambil . Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah pidana perbuatan mengambil barang Kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari jari memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain.
-Yang diambil harus sesuatu barang.Kita ketahui bersama bahwa sifat tindak pidana pencurian ialah merugikan kekayaan si korban, maka barang yang diambil haruslah berharga.Harga ini tidak selalu bersifat ekonomis.yang dimaksudkan berupa barang ini tentu saja barang yang dapat dinikmati oleh orang yang membutuhkannya.
-Barang yang diambil harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.Yang dimaksudkan kepunyaan orang lain dalam hal ini dimaksudkan bahwa barang yang diambil itu haruslah kepunyaan orang lain atau selain kepunyaan orang yang mengambil tersebut.
-Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu,dengan melawan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut tindakan yang dilakukan oleh saudara Terlapor sudah memenuhi Tindak Pidana Pencurian, karena nanas yang diambil bukan miliknya dan juga tidak adanya kesepakatan jual beli yang terjalin antara klien kami sebagai Pelapor dengan Ibnu Umar selaku Terlapor. Kemudian pada prosesnya klien kami juga tidak diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap | bulan.

Dengan demikian berdasarkan kronologi dan juga penjelasan yang sudah kami jabarkan di atas jika pihak Kepolisian Sektor Pringsewu tetap menganggap perkara ini tidak memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana tercantum pada Pasal 362 KUHP, kami selaku kuasa hukum meminta agar dapat dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 selama 3×24 jam mulai surat ini diterima sehingga kami bisa melakukan langkah hukum GUGATAN PRAPRADILAN demi terwujudnya kepastian Hukum Klien,”Ujar Advokat Muhammad Nasrullah selaku Direktur Markas Hukum Commando dan juga Calon Legislatif DPRD Provinsi Lampung Dapil 4_Kabupaten Tanggamus _Kabupaten Pesisir Barat_Kabupaten Lampung Barat_Mencari Keadilan.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *