Jpnindonesia.com Jakarta-Kepala BPHN: JDIH KPU Berperan Strategis dalam Menjaga Pemilu yang Jujur dan Adil serta Meningkatkan Literasi dan Budaya Hukum yang Lebih Baik
BPHN.GO.ID – Jakarta. Menjelang pemilihan umum (pemilu), kita sering kali menyaksikan hiruk pikuk informasi yang tidak selalu benar. Media sosial dipenuhi oleh misinformasi, hoax, serta kampanye hitam yang dirancang untuk memanipulasi pilihan masyarakat kepada salah satu calon presiden. Kesimpangsiuran informasi semacam ini tidak hanya membingungkan masyarakat tapi juga mengancam integritas pemilu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana menyatakan diperlukan peran aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu melakukan diseminasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang semua informasi yang benar.
“Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat,” kata Widodo dalam arahannya sebagai keynote speaker pada kegiatan KPU, Rapat Koordinasi Pengelola JDIH dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2023, Jakarta di Hotel Pullman Central Park, Kamis (09/11/2023).
Tak hanya sebagai sumber literasi, JDIH KPU juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Misalnya, ketika KPU sedang merancang sebuah peraturan, masyarakat dapat memberikan respons, kritik, serta masukan melalui laman JDIH.
“JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” tambahnya.
Transparansi ini menjadi penting guna menegaskan pentingnya netralitas dan independensi KPU dalam pemilu. Apalagi, menjelang pemilu 2024 ini tekanan terhadap KPU cukup tinggi. Berita yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menyebutkan bahwa KPU digugat terkait pendaftaran salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka duga cacat yuridis.
“Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPHN.
JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain kasus terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kasus tersebut memicu terbentuknya dua pendapat yang saling bertolak belakang di antara masyarakat. Ini membuat posisi KPU semakin dilematis. Widodo menekankan kembali netralitas dan independesi KPU dalam kasus itu. Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.
“Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” katanya.
Tak hanya itu, Widodo juga menjelaskan bahwa upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum atas upayanya dalam pengembangan JDIH. Ia meyakini bahwa semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
“JDIH KPU telah meraih penghargaan JDIHN terbaik lima kali berturut-turut kategori lembaga nonstruktural. Ini capaian luar biasa. JDIH KPU seharusnya menjadi contoh bagaimana pengelolaan JDIH yang baik untuk diikuti kementerian/lembaga lainnya,” tutup Widodo.
Narahubung: Humas BPHN
Website: www.bphn.go.id