Jpnindonesia.com JAKARTA, (13/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal perikanan (AKP). Salah satunya dengan mengalihkan kewenangan penerbitan sertifikasi.
Melalui Surat Edaran terbaru, Nomor B.933/MEN-KP/V/2024, KKP memindahkan tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi bagi AKP dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP).
Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa surat edaran ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga menjanjikan kejelasan dan konsistensi dalam proses penerbitan sertifikat AKP.
“Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan keamanan perkapalan, karena memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan standar yang ketat,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Nyoman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan AKP, mulai dari penyediaan blanko sertifikat hingga pengesahan program pendidikan dan pelatihan.
Hal ini mencerminkan komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.
“Langkah ini juga didasarkan pada ratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Watchkeeping untuk Personel Kapal Perikanan (STCW-F) 1995, yang menegaskan pentingnya standar internasional dalam pelatihan dan sertifikasi AKP,” ungkapnya.
Melalui kerja sama antarlembaga dan negara, KKP telah memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan standar internasional, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal, termasuk dalam konteks kerja di kapal asing.
“Dengan langkah ini, KKP tidak hanya mengubah tata kelola administratif, tetapi juga membuka pintu bagi kemajuan yang lebih besar dalam industri perikanan. Masyarakat dapat yakin bahwa setiap awak kapal yang bersertifikat memiliki keterampilan dan keahlian yang teruji secara ketat, sehingga membawa manfaat yang nyata bagi keberlanjutan sektor perikanan nasional dan internasional,” jelasnya.
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, juga menekankan bahwa peralihan kewenangan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan peran BPPSDM KP sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan, dan peralihan ini adalah langkah maju dalam arah yang benar,” ucapnya.
HUMAS BPPSDM KP