Jpnindonesia.com Jakarta-Ahli Waris Alm. Henk Ngantung didampingi oleh para kuasa hukumnya, Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M., dan Mario Suryansyah, S.H., M.H., telah melaporkan Direksi PT. MARTINA BERTO TBK sehubungan dengan terdapatnya siluet tugu selamat datang dalam produk Sari Ayu trend color 2018.
Adapun asal mula permasalahan ini, telah diperiksa melalui gugatan pelanggaran hak cipta dalam Perkara Nomor 68/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana Majelis Hakim dalam perkara a quo telah memutuskan bahwa PT. MARTINA BERTO, TBK telah bersalah dan mengabulkan Permohonan Penggugat, masing-masing Kerugian Materil Rp. 1.000.000.000,00 dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00.
Dalam keterangannya, Mario Suryansyah mengungkapkan bahwa Menurut fakta historis, pada tahun 1964-1965 Alm. Henk Ngantoeng merupakan Gubernur Jakarta pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang juga merupakan seorang seniman. Pada tahun 1962, dalam rangka Asean Games Henk Ngantoeng menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat Datang.
“Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang diatur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas
sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962,” ungkap Mario Suryansyah kepada awak media.
Oleh karena itu, menurut pendapat kuasa hukum ahli waris alm. Henk ngantoeng, apabila terdapat pihak lain yang mau menggunakan gambar maupun logo ataupun produk-produk lainnya yang menyerupai, merupakan reproduksi ciptaan ataupun terinspirasi dari tugu selamat datang, maka harus terlebih dahulu mendapatkan ijin/lisensi dari pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang saat ini, yaitu para ahli waris dari Alm. Henk Ngantoeng.
Upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT. MARTINA BERTO TBK telah dilakukan oleh pihak ahli waris Alm. Henk Ngantoeng, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, di mana produk series yang dalam kampanyenya diklaim mempromosikan keindahan Indonesia, justru melanggar hak cipta klien kami. Sebagai perusahaan besar yang memiliki reputasi baik, kami berharap Martha Tilaar seharusnya lebih peduli dan menghargai pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia. Langkah hukum yang kami tempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak klien kami yang dirugikan, tetapi juga untuk menegakkan perlindungan terhadap para pencipta dan hak cipta di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa praktik penghormatan terhadap karya cipta menjadi standar yang dijunjung tinggi dalam industri ini, demi terciptanya ekosistem yang adil dan saling menghargai,” ungkap Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual dan mendukung keberlanjutan kreativitas dalam negeri,” tutupnya.
Dalam upaya melakukan klarifikasi pemberitaan, awak media mengunjungi PT. MARTINA BERTO TBK, di Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024, hanya ditemui oleh Chief Security Perusahaan.
Chief Security yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa baik Humas maupun Direksi PT. MARTINA BERTO TBK tidak memberikan respon atas kehadiran awak media yang akan melakukan klarifikasi atas penggunaan hak cipta tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Humas hingga Direksi PT. MARTINA BERTO TBK masih belum memberikan respon atas hal tersebut.