Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Sengketa Pilkada kabupaten Sampang Madura, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih paslon nomor urut 02 Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz ((Jimad Sakteh), dan Pemohon paslon nomor urut 01 Muhammad Bin Muafi Zaini- Abdullah Hidayat.

Disampaikan oleh Jamal Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Jimad- Sakteh menjelaskan kepada media kami dari pihak terkait yang digugat oleh pemohon bukan tentang perolehan suara saja, tapi tentang TSM, jadi yang dipermasalahkan itu orang meninggal yang merantau, tapi kenyataannya faktanya setelah diklarifikasi bahwa orangnya ada, bahkan bukti- buktinya ada, orangnya masih hidup tapi dituduh sudah meninggal,”papar Jamal.

Harapannya kami percaya penuh dengan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Hukum tertinggi (MKRI), Hakim tetap profesional,”tambah Jamal.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *