JPNINDONESIA.COM JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Yasin Jamaludin S.H., Kuasa Hukum Bupati Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT,

Kepada media Yasin JamaludinS.H., selaku kuasa Hukum Bupati dan wakil Bupati terpilih mengatakan bahwa MK sudah memberikan keputusan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak terpilih Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, sebagai pemenang,”terang Yasin.

Ditambahkannya lagi, keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia,”papar Yasin.

MK sebagai lembaga yang berwenang mengawal konstitusi tetap berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, Kabupaten Fakfak provinsi Papua Barat siap bekerja untuk rakyat Kabupaten Fakfak dan siap dilantik,”pungkas Yasin.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *