Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Nadalsyah-Sastra dalam hal ini menjadi Pemohon Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Rusdi Agus Susanto SH., MH., mengatakan agenda persidangan MK hari ini menghadirkan saksi-saksi. Yang kita ajukan 2 saksi dan 2 ahli. Kita melihat respon dari majelis hakim sangat baik, imbuhnya.
Semua permasalahan yang didalilkan oleh pemohon itu sebenarnya sudah diselesaikan semua di tingkat baik KPPS maupun PPK. Yang mengemuka ada 2 poin: terkait TPS Malawaken dan TPS Kampung Melayu. 2 TPS yang bermasalah ini sebenarnya sudah diselesaikan semua kata Kuasa hukum nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Rusdi Agus Susanto SH., MH, Jum’at (14/02/25).
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Sebagaimana diketahui hasil rekapitulasi KPU Barito Utara perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mengantongi 42.310 suara setara 50,004%. Unggul tipis dari rivalnya paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengantongi 42.302 suara atau setara 49,996%. Terpaut tipis keunggulan 8 suara saja.
Berdasarkan saksi-saksi dan fakta persidangan berharap majelis hakim MK untuk menolak permohonan pemohon dan menetapkan pasangan terpilih nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo untuk ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, pungkasnya.