Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere selaku Pemohon menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Bernard Leo Odom Tanya sebagai Ahli dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Belu. Dalam sidang tersebut, ia menyorot pelaksanaan tahapan penetapan hingga rekapitulasi suara pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Belu yang cacat hukum karena meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 atau Pihak Terkait.

Hal tersebut disampaikannya dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (11/2/2025). Adapun sidang tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Bernard melanjutkan, Vicente Hornai Gonsalves merupakan mantan terpidana kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Calon Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 itu dikenakan Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perbuatan melarikan seorang perempuan yang usianya belum mencapai usia dewasa.

“Kejahatan pasal itu dikenal dalam bahasa Belanda sebagai ‘schaking’, yang secara leksikal berasal dari kata kerja ‘schaken’ yang berarti ‘mencuri gadis’,” ujar Bernard di Ruang sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pemohon sendiri mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tak memenuhi persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g yang pada pokoknya mengatur mantan terpidana boleh mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), selama telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Selanjutnya dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan pengertian ‘mantan terpidana’. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Keikutsertaan pasangan calon nomor urut 1 tidak sah sejak awal, maka seluruh tahap yang diikuti pasangan tersebut juga dianggap tidak sah dan melawan hukum,” ujar Bernard.

Karena Pihak Terkait yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Belu, sudah sewajarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu terkait pemenang kontestasi juga batal demi hukum. Karena berdasarkan prinsip keadilan, tidaklah adil jika kerugian yang diakibatkan kesalahan KPU Kabupaten Belu selaku Termohon harus ditanggung pasangan calon yang tidak bermasalah.

Diskualifikasi Pihak Terkait adalah konsekuensi yang harus diterima KPU Kabupaten Belu sebagai penyelenggara yang meloloskan seseorang yang tak memenuhi syarat. Termasuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1.

“Konsekuensi logis terhadap Termohon adalah semua keputusan Termohon mulai dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, sampai dengan keputusan tentang penetapan hasil harus dinyatakan batal,” ujar Bernard.

Sementara itu, KPU Kabupaten Belu selaku Termohon menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 Ida Budhiati sebagai Ahli. Menurutnya, beban kesalahan terkait penetapan Pihak Terkait tidaklah bisa ditimpakan kepada KPU Kabupaten Belu.

Sebab KPU Kabupaten Belu pada dasarnya sudah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pokoknya, Vicente Hornai Gonsalves sebagai Pihak Terkait telah memenuhi seluruh persyaratan kepesertaan Pilbup Kabupaten Belu, termasuk melampirkan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).

Jika terdapat kesalahan dari pihak yang berwenang menerbitkan SKCK untuk Vicente Hornai Gonsalves, tentu hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPU Kabupaten Belu. Karenanya, ia meminta MK untuk melakukan pencermatan terkait fakta tersebut.

“Kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada Pihak Terkait apabila yang bersangkutan telah mengurus berkas dokumen yang pada pokoknya mengisi pilihan keterangan “Pernah Dipidana” dan yang terbit justru adalah dokumen yang justru menyatakan sebaliknya tidak pernah dipidana,” ujar Ida.

“Peristiwa demikian tidak perlu terjadi apabila lembaga-lembaga berwenang dalam menerbitkan dokumen tersebut menerbitkan keterangan sebagaimana yang diajukan sesuai dengan data yang sebenarnya,” tegasnya.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Belu juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu soal dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves. Telaah dan kajian sudah dilakukan Termohon terkait rekomendasi itu, tetapi pada akhirnya tetap menetapkan kepesertaan Pihak Terkait.

“Termohon telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *