Jpnindonesia.com Jakarta-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Irianto Wonda salah satu masyarakat dari Puncak Jaya menyampaikan ke pada awak media bahwa Terkait Paslon No urut 2 ada Perampasan logistik Pemilu di kabupaten puncak jaya di lakukan di 3 tempat yang berbeda, Logistik distrik Mulia, Lumo, dan Model D Hasil Pagaleme, di rampas di Kantor KPU kab Puncak Jaya oleh masa pendukung tim dan Paslon Nomor urut 02 ( miren kogoya) pada tanggal 26 Novermber 2024 sekitar pukul 19 : 00 WIT kemudian lansung di bawa ke kediaman Paslon Wakil Bupati nomor urut 02 Mendi Wonarengga, sedangkan logistrik distrik tingginambut di rampas di distrik tingginambut pada tanggal 26 november 2024 di kantor distrik tingginambut sekitar pukul 18 : 00 WIT oleh masa Pendukung tim ses dan lansung di bawa ke sekretariat Tim, lanjut perampasan logistik distrik gurgae terjadi pada tanggal 27 November di distrik Gurage sekitar pukul 09 : 00 Wit yg menyebabkan keributan dan saling menyerang, di saat masyarakat yg punya hak pilih saling menyerang, saksi dari paslon nomor urut 02 atas nama kilungga wanimbo manfaatkan situasi membawa lari dokumen C dan D hasil menuju ke sekretariat tim di mulia.
kesimpulan 4 distrik ini tidak ada pemilihan kalau pun ada itu merupakan hasil rekayasa pelaku untuk cari kemenangan dengan cara merampas.
Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di empat distrik itu sudah terdistribusi. Namun sekitar pukul 16.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya didatangi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor Urut 2 (dua) bersama dengan massa pendukung dan tim suksesnya”,ujar Irianto di MK Jakarta ,Kamis (30/1/2025).
Irianto melanjutkan,setelah pengambilan logistik di Puncak Jaya, tidak ada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Rekapitulasi hasil pemilihan justru dipindahkan ke Nabire dengan alasan keamanan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah tertanggal 7 Desember 2024, yang kemudian mendapat persetujuan dari KPU RI pada 8 Desember 2024.
KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyelesaikan rekapitulasi suara di sekitar 15 distrik dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak merekap suara di Distrik Mulia dan Distrik Lumo. Namun, tanpa dasar yang jelas, KPU Provinsi Papua Tengah mengambil alih tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPU, pengambilalihan tugas oleh provinsi seharusnya didahului dengan penonaktifan sementara KPU Kabupaten. Hingga saat ini, belum ada surat keputusan dari KPU RI yang menonaktifkan Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya,”tegas Irianto.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pukul 06.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi”,papar Irianto.
Harapan masyarakat Puncak Jaya Makamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang tegas, agar kedepan tidak terjadi perampasan logistik, perampasan logistrik pemilu yang dilakukan oleh paslon telah merusak nilai nilai demokrasi, Kejadian permapasan logistik Pemilu di Puncak Jaya, merupakan pelanggaran Pemilu terberat yang terjadi di Indonesia dan baru pertama terjadi, Kuasa Hukum yang membela Pihak Terkait juga harus tau apa jenis pelanggaran yang di lakukan pihak terkait, harusnya pihak terkait malu karena ada bukti rekaman Video, apabila Majelis Hakim MK menyepelekan hal ini maka, kedepan Paslon bisa langsung memesan dokumen C Hasil dan D Hasil di Pencetekan Bawa ke sekretariat tim Isi sesuka Paslon tanpa pemilihan bawa ke kantor KPU mendesak KPU melakukan Rekapitulasi.