Jpnindonesia.com Jakarta’-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak pemohon dan termohon akan menghadirkan saksi atau ahli untuk memberikan keterangan terkait sengketa yang ada.
Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi terkait hasil Pilkada di Kukar.
Kuasa hukum Pasangan Nomor urut 3 Mayjen TNI Dendi Suryadi, S.H., M.H – H.M. Alif Turiadi, SE, Prof. Yafet Yosafat Wilben Rissy Saya sangat yakin pasangan nomor urut 1 tentu solihin saya sangat yakin akan didiskualifikasi dengan fakta-fakta dan bukti-bukti persidangan yang kita ajukan.
Berdasarkan bukti-bukti Mayjen TNI Dendi Suryadi, S.H., M.H – H.M. Alif Turiadi, SE akan diikutsertakan kembali dalam PSU. Saya sangat yakin berdasarkan keseluruhan rangkaian persidangan perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, tutup Prof. Yafet.