Jpnindonesia.com Jakarta– Togap Marpaung, Inspirator GAKKNAUI, secara kebetulan mengetahui ada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern di (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) BPKP, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri terkait, Panglima TNI dan Kapolri bertempat di Kantor BPKP RI, Rabu (14/06/2023)
Momen itu dimanfaatkan oleh TM untuk menyampaikan rasa hormat dengan berdiri di pintu gerbang Kantor BPKP RI, sekitar jam 10.00 Wib pagi, pada saat rombongan Presiden meninggalkan kantor BPKP, di Jakarta, Rabu (14/06/2023).
Walaupun TM tidak bisa bersalaman dengan Presiden Joko Widodo, tetapi TM sudah puas karena Presiden Joko Widodo membuka jendela dan menyapa dengan senyum kepada TM yang mengenakan Kaos Kuning yang bertuliskan, “WE ARE ALUMNI For JOKOUI” dan pegawai BRI yang bersebelahan dengan kantor BPKP RI.
Perlu diketahui bahwa segala upaya sudah dilakukan TM dan para sahabat GAKKNAUI selama ini, tetapi sampai dengan saat ini belum ada penyelesaiannya. Sehingga TM pada Selasa, 13 Juni 2023, telah menyampaikan langsung surat ke-2nya Kepada Menkopolhukam.
Kemudian TM telah menghubungi Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto, melalui pesan Whatsappnya tadi malam. Dan pesan Whatsapp tersebut telah dibaca Bapak Kapolda Metro Jaya. Namun hingga saat ini belum ada respon yang menggembirakan bagi TM.
TM berharap agar Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, Bapak Kapolri Jendral Sigit, serta Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, sudi kiranya merespon perjuangan TM terkait permasalahan korupsi dan penjegalan karier PNS yang dipaksa pensiun karena mengungkap kasus korupsi dan perijinan di BAPETEN.
Untuk diketahui bahwa TM ini adalah pelapor kasus korupsi yang diajak bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi kerugian keuangan negara.
Oleh karenanya TM punya legal standing terkait perkembangan kasus dugaan Tipikor Pengadaan Barang (Paket 1,2,3,4 dan 5), dan Jasa (Paket 6 dan 7) di Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut Isi Surat Pertama :
Nomor : S-238 /D5/1/2018
Hal : Jawaban Surat Pengaduan Masyarakat
25 Maret 2019
Yth. Saudara Togap Marpaung di Jakarta
Menunjuk Surat Saudara tanggal 22 Januari 2019 perihal Audit Investigasi Dugaan Korupsi Pengadaan Paket 4 dan 5 Tahun Anggaran 2013 di BAPETEN, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Telah dilakukan audit investigatif oleh Perwakilan BPKP DKI Jakarta atas pengadaan paket 4 dan 5, sesuai Surat Tugas nomor ST-1093/PW09/5.1/2018 tanggai 13 November 2018 dan ST-819/PW09/5.1/2018 tanggal 10 September 2018. Saat ini, pelaksanaan audit investigatif masih berlangsung.
- Sehubungan dengan permintaan bukti setoran kerugian negara, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 17 huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diatur secara khusus di lingkungan BPKP melalui Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-653/K/SU/2010 tentang Standar Prosedur Layanan Informasi di BPKP, kami tidak dapat memberikan dokumen tersebut sebagaimana permintaan Saudara.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Maret 2019
Deputi,
Iswan Elmi
Tembusan Yth :
- Kepala BPKP
- Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta
Dibawah ini lampiran surat lengkapnya yang diterima media, yaitu : lampiran Surat ke-2 (Tanggal 18 Juni 2019 dan Surat ke-3, tanggal 24 Januari 2020).