Oleh : Dr.Nicholay Aprilindo

JPNIndonesia.com JAKARTA- Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yaitu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasca ditetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres dari PDIP oleh Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri pada tanggal 21 April 2023, maka peta perpolitikan menjelang Pemilu pilpres 2024 mulai terlihat jelas, dimana koalisi parpol dan calon pasangan capres-cawapres akan muncul 4 (empat) poros yaitu :

  1. Poros KIR atau Koalisi Indonesia Raya yang terdiri dari Gabungan Partai Gerindra -PKB. yang memenuhi syarat Presidential Threshold 20% mengusung calon Pasangan Prabowo Subianto (Menhan RI./Ketum Partai Gerindra) berpasangan dengan Muhaimin Iskandar (Ketum PKB) atau Prabowo Subianto – Kofifah (Gubernur Jatim)
  2. PDIP yang memenuhi syarat Presidential Threshold 20 % dapat mengusung sendiri calon presiden-calon wakil presiden, dan PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) menjadi Capres RI. 2024 yang kemungkinan akan dipasangkan dengan – Erik Tohir (Menteri BUMN) untuk menjadi Calon Wapres 2024.
  3. KP atau Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Partai Demokrat, PKS, yang juga memenuhi persyaratan Presidential Threshold 20 % mengusung calon pasangan presiden dan calon wakil presiden Anis Baswedan (Mantan Gubernur DKI Jakarta) dengan kemungkinan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) sebagai Cawapres mendampingi capres Anies Baswedan.
  4. KIB atau Koalisi Indonesia Bersatu yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PPP, yang memenuhi syarat Presidential Threshold 20%, kemungkinan akan mengusung sendiri calon pasangan Ketum Golkar Airlangga Hartarto – Mahfud MD atau Airlangga Hartarto – Zulkifli Hasan (Ketum PAN).

Berbagai theori kemungkinan dapat terjadi mengingat telah mengerucutnya capres dari partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 yang memenuhi syarat Presidential Threshold 20% sesuai yang ditetapkan berdasarkan Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017.
Namun prakiraan tersebut dapat berubah sesuai dengan dinamika perpolitikan ketika koalisi parpol mengalami perubahan yaitu :

  1. KIR atau Koalisi Indonesia Raya kemungkinan dapat dengan KIB atau Koalisi Indonesia Bersatu dengan asumsi mempunyai platform kepentingan yang sama pafa pilpres 2024.
  2. KIB juga dapat memutar haluan koalisi bergabung dengan PDIP bila PDIP mau mengakomodir kepentingan politik dari KIB dan ada kesepahaman “Transaksi Politik”, atau
  3. KIB akan berkialisi dengan Koalisi Perubahan (KP) bila dipandang kekuatan kepentingan politik dan atau “Transaksi Politik” lebih meyakinkan bagi KIB bila berada bersama KP.

Kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat terjadi bila kalkulasi politik diperkirakan akan terjadi 2 (dua) putaran untuk menyaring 4 (empat) pasangan calon menjadi 2 (dua) pasangan pada pertama, dan apabila putaran kedua yaitu pasangan calon Prabowo Subianto – Muhaimin atau Kofifah akan berhadapan dengan pasangan calon Ganjar Pranowo – Erik Tohir,
atau Pasangan Capres Prabowo Subianto berhadapan dengan pasangan Capres Anie Baswedan.

Ketika terjadi perubahan pada putaran kedua maka :

  1. Kemungkinan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem-PD-PKS akan bergabung dengan PDIP,
  2. Kemungkinan KIB akan bergabung dengan KIR. Atau
  3. Kemungkinan Koalisi Perubahan (KP) akan bergabung dengan KIB.
  4. Kemungkinan lainnya adalah terjadi “bola liar” dimana koalisi KIB akan terpecah-pecah dan tersebar bergabung dengan KIR maupun KP atau ke PDIP.
    Karena yang sangat rentan dan dinamis adalah koalisi KIB. karena koalisi KIB tidak mempunyai fondasi yang kokoh secara ideologi untuk mengusung Capres-Cawapres nya sendiri.

Putaran kedua merupakan putaran “krusial” dalam pilpres 2024, karena kekuatan nasionalis dan kekuatan realis saling berhadapan, sedangkan kekuatan religius akan mengambil peranan “posisi tawar” yang akan berperan sebagai kunci pemenangan salah satu dari 2 pasangan calon yang saling berhadapan pada putaran kedua atau putaran final dari kompetisi liga Capres-Cawapres 2024, selain itu kekuatan partai-partai kecil yang lolos sebagai peserta pemilu maupun tidak lolos didalam kontestasi pemilu legislatif akan berusaha untuk ikut didalam gerbong kereta pilpres putaran kedua.

Itulah prakiraan sementara bila nantinya dalam babak penyisihan “kompetisi liga pilpres” muncul 4 (empat) poros kekuatan pada pilpres 2024.
Namun dari semua kekuatan tersebut hendaknya “happy ending”, tidak menimbulkan polarisasi dalam masyarakat yang dapat menjadi peluang perpecahan antar sesama anak bangsa, karena suksesi kepemimpinan nasional sesungguhnya adalah ajang pertarungan ide, gagasan demi berlanjutnya kehidupan berbangsa dan bernegara serta demi demokrasi dan keutuhan NKRI agar berlanjutnya pembangunan nasional untuk menjadikan Indonesia berjaya dan Indonesia menjadi adi daya (berdikari) ❤🇮🇩✊🤝🙏

Penulis adalah aktivis Polhukam & HAM.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *