Jpnindonesia.com Jakarta-Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menggugat hasil Pilbup Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jhon-Marthin menganggap ada penggabungan suara dari pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan pasangan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk pasangan nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.
Kuasa hukum pemohon, Ismail Maswatu S.E., S.H., M.H., mengatakan penggelembungan suara dilakukan oleh KPU terhadap nomor urut 2. Dia mengatakan suara pasangan Jhon-Marthin menjadi lebih rendah dari pasangan Atenius-Ronny.
Dugaan penggelembungan suara atau TSM yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun nomor urut 3. Di mana terjadi penggabungan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, 2, 3, nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2,” kata Ismail.
Kami fokus kepada TSM, pelanggaran Terstruktur Sistematis dan masif, dalam arti ada pelanggaran suara dari paslon tertentu kepada paslon tertentu lainnya, yang mengakibatkan kerugian terhadap paslon kami, jadi perbedaan suara ada 14.000 an.
Semua bukti sudah kami siapkan yang akan kami masukkan kupas saat dipersidangan nanti, sebelumnya kami sudah masukkan bukti, saat persidangan nanti kami akan angkat bukti tambahan lain lagi, dengan nomor perkara 278,” ungkap Ismail.
Harapan kami berdasarkan fakta dan bukti di lapangan selaku kami kuasa hukum, Mahkamah Konstitusi (MK), dapat memutuskan untuk membatalkan SK penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 2024- 2029, mendiskualifikasi atau PSU,” pungkas Ismail.