Jakarta – Berkat Sama Hulu, SH ikut prihatin atas kejadian terhadap Bocah viral di Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menjadi viral akibat dianiya oleh Kakek, nenek, dan tentenya, hal ini Praktisi hukum mengecam keras perbuatan pelaku.
“Saya mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur di Nias Selatan, korban harus diberikan perlindungan hukum dan pemulihan dari kekerasan, semoga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Berkat Sama Hulu, SH ketika ditanya oleh awak media di Jakarta. Minggu, (02/02/2025).
Sebelumnya Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara terus mendalami dugaan penyiksaan yang dialami bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Korban diduga dianiaya kerabatnya selama bertahun tahun sehingga kedua kakinya patah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Mawar Himan Hulu mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.
“Diperiksa sudah delapan orang di antaranya kerabat dan tetangganya. Polres Nias Selatan sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (29/1/2025)
Saya apresiasi Aparat kepolisian Polres Nias Selatan yang bergerak cepat dalam kasus ini, semoga kedepan terus menjadi pengayom masyarakat, terlebih kepada terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kepulauan Nias – Sumatera Utara.
Berkat Hulu meminta supaya pelaku diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, jangan pilih kasih hukum harus ditegakkan,” katanya.
Berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindakan Kekerasan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Kedepannya ia berharap semoga pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memberikan sosialisasi hukum terhadap Masyarakat, agar warga bisa memahami cara perlindungan dan pencegahan jika terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.